JurnalPatroliNews – Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penjualan ilegal aset milik Yayasan Batanghari Sembilan. Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 3.646 m² di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, pada Rabu (22/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel dengan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Penyelidikan dan Penyitaan Aset Negara
Penyidik Kejati Sumsel berhasil menyita aset tersebut melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024. Saat ini, tanah tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka tidak hanya mengejar para pelaku korupsi, tetapi juga berfokus pada pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan oleh mafia tanah.
Komentar