Audit keuangan yang dilakukan mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai sekitar Rp11.760.000.000. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk manipulasi data objek tanah dan pembuatan dokumen palsu untuk memfasilitasi transaksi ilegal.
Tiga Tersangka yang Ditangkap
Berdasarkan bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus ini:
- USG – Penjual aset yang ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
- HRB – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada 2016, yang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
- Tersangka
- YHR – Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada 2016, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah melalui gelar perkara, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa 77 saksi untuk mengungkap lebih jauh skandal ini.
Komentar