Ancaman Hukum untuk Para Tersangka
Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan mereka akan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejahatan ini.
Kejaksaan Perangi Mafia Tanah
Kejati Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus memerangi mafia tanah yang telah merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi dalam sektor pertanahan masih berlangsung. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan yang merugikan kepentingan bersama.
Komentar