Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS: Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
“Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Febrie.
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Perbuatan Tersangka DP melanggarPasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Komentar