JurnalPatroliNews – Bogor – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Suradi, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis 15 Februari 2024.
“Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Suradi (54), Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya. Jumat (16/2/24).
Lanjut, Ketut menerangkan, bahwa Suradi telah dijatuhi hukuman karena terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.
“Berdasarkan putusan tersebut, Suradi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), atau pidana kurungan selama 6 bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.341.096.801,37 (sepuluh miliar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah) dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegas Ketut.
Komentar