Tim Tabur Kejagung & Kejari Kampar Berhasil Tangkap DPO Perkara Korupsi Terpidana ‘YUSRI’

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal ini disampaikan, Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejari Kampar berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/24).

“Jumat 16 Februari 2024, sekitar pukul 13.35 WIB bertempat di Jl. Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Ketut

Ketut, menyebut bahwa, Identitas Terpidana Buronan (DPO) Perkara Korupsi yang berhasil diamankan seorang laki-laki bernama Yusri, lahir di Pekanbaru (Lipat Kain Kampar) usia 65 tahun yang adalah pensiunan PT Pertamina Tanjung Uban.

 “Yusri merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub,” jelas Ketut.

Komentar