JurnalPatroliNews – Tangerang Kota – Menjelang pergantian tahun baru 2025, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 17,7 kilogram dan 40 butir ekstasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama November 2024.
“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ungkap Kapolres dalam kegiatan pemusnahan di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (30/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada 18 November 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Kasus kedua diungkap pada 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang. Modus operandi para tersangka melibatkan jaringan narkoba Sumatera yang menggunakan jasa ekspedisi serta transaksi yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Tangerang.
“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SP (44), BJ (41), dan OD (27), yang diketahui positif menggunakan narkoba. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam dan timbangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pemasok utama narkoba dalam jaringan ini, berinisial DM dan CK. Kedua tersangka diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
(Erick H/**)
Komentar