Astaga! Dosen STIKES Buleleng Cabuli Mahasiswi di Kos-Kosan

Diceritakan, sesaat kemudian, tersangka DR Ariana menuju pintu kamar kost korban dan membuka pintu kamar. Selanjutnya tersangka kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamar kost dalam keadaan panas.

“Saat korban di depan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kost dan berniat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023,” paparnya.

Aksi amoral sang dosen bertitel akademik doktor itu dilaporkan oleh korban ke PPA Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023. Kemudian Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan tesangka di rumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Tersangka DR Arianasejak tanggl 6 Mei 2023 telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.

Pada kesempatan itu Kapolres Buleleng Dhanuardana juga menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia social, bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar, mahasiswi lebih baik sampaikan kepada orangtua secara langsung. “Karena bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat,” ucap Kapolres Dhanuardana.

Komentar