Bareskrim Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu, 8 Orang Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Bekasi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menggerebek dua lokasi produksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tersangka SUR berperan sebagai pemilik utama. Sedangkan SU bertugas sebagai pekerja yang memotong uang palsu setelah dicetak.

“Sementara itu, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam transaksi,” kata Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9).

Kombes Andi Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, menambahkan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” kata Andi.

Menurut Andi, jaringan ini menjual uang palsu hasil cetakan mereka dengan harga Rp300 juta untuk setiap transaksi, mirip dengan pola transaksi dalam perdagangan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai tukar karena tidak sah,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Sedangkan tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Komentar