Putusan MK: Wali Kota di DKI Jakarta Tetap Diangkat oleh Gubernur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, yang menginginkan agar Wali Kota Jakarta Pusat dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, bukan diangkat oleh gubernur sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/9), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan Taufiqurrahman tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 75/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (12/9).

Sidang sebelumnya, yang berlangsung pada 23 Juli 2024, digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Dalam kesempatan tersebut, MK memberikan nasihat kepada pemohon agar memperbaiki petitum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Namun, pemohon gagal memperjelas tuntutan dalam petitum, sehingga permohonan dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menambahkan bahwa meskipun pemohon telah menjelaskan alasan pertentangan pasal yang diuji dengan UUD 1945, tuntutan pokok permohonan tidak dijabarkan secara jelas. Pemohon juga tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang pengesahan alat bukti pada 6 Agustus 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” tambah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi lainnya.

Komentar