Belasan Anak Jadi Korban, Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Layak Dikebiri

JurnalPatroliNews – Tangerang – Belasan anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur, Kota Tangerang, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola panti tersebut.

Anggota DPD Jakarta, Fahira Idris, menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak ini termasuk kategori predator. Menurutnya, kasus ini sangat serius karena jumlah korban yang banyak, tindakan yang berulang, serta berlangsung dalam periode waktu yang panjang.

“Karena korbannya lebih dari satu, dilakukan berulang-ulang dan dalam jangka waktu yang panjang,” kata Fahira seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya, Rabu 16 Oktober 2024.

Fahira menekankan pentingnya memberikan hukuman pidana yang maksimal kepada para pelaku, termasuk menerapkan hukuman kebiri kimia bagi mereka yang terbukti menjadi predator anak.

“Predator semacam ini tidak boleh lagi berkeliaran di tengah masyarakat,” tegasnya.

Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), yang kini berada dalam tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Yandi Supriyandi (28), masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak, serta pasal tentang pencabulan sesuai Pasal 289 KUHP.

Komentar