JurnalPatroliNews – Bitung – Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap seorang remaja inisial, D (17) karena kepemilikan senjata tajam (Sajam), Minggu (3/8/2023).
Remaja ini ditangkap di Jalan Raya Aertembaga oleh Patroli Tim Resmob Aertembaga sekitar pukul 2.55 Wita.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, penangkap terhadap remaja asal Kecamatan Aertembaga ini bermula saat tim sedang berpatroli dan melihat D bersama dua rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Mereka bonceng tiga dan dari gerak-gerik mencurigakan sehingga tim membuntuti serta melihat Sajam yang disembunyikan di pinggang kiri D,” kata Iwan, Minggu (4/9/2023).
Tim, kata Iwan, langsung menghentikan sepeda motor yang ditumpangi D dan dengan kaget begitu tahu yang menghentikan mereka adalah Resmon Polsek Aertembaga.
“D sempat membuang Sajam yang dibawa. Namun petugas berhasil menemukan Sajam jenis pisau badik,” katanya.
Menariknya, saat ditanya alasan D membawa Sajam, remaja ini mengaku untuk berjaga-jaga dan ia mengaku baru selesai dari pesta disko tanah bersama dua rekannya.
Mendengar pengakuan itu, lanjut Iwan, tim langsung menggelandang D ke Mapolsek Aertembaga bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami himbau kepada orang tua dan masyarakat agar tidak sembarangan membawa Sajam karena dapat dipidana. Membawa Sajam untuk berjaga-jaga adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.
Komentar