JurnalPatroliNews – Tangerang – Insiden tragis menimpa seorang bocah berusia 10 tahun di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Anak malang tersebut menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok warga setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak bocah tersebut disiksa dengan cara disetrum, disiram minuman keras, dan bahkan dibanting. Tangis histeris bocah itu terdengar jelas ketika ia memohon kepada para pelaku. “Jangan… jangan, Pak, jangan…” teriaknya, seperti yang terekam dalam unggahan di akun Instagram @parungciseemg24jam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, dan menjadi viral setelah video penganiayaan tersebut tersebar luas.
“Korban dituduh mencuri uang Rp700 ribu, kemudian dianiaya dengan berbagai cara. Peristiwa ini direkam oleh pelaku dan videonya beredar,” kata Baktiar saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (20/11/2024).
Selain disetrum, korban juga disiram minuman keras dan beberapa kali dibanting. “Ada tindakan penyetruman, penyiraman minuman keras, serta pembantingan terhadap korban,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, bocah tersebut mengalami trauma mendalam dan kini mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dan berhasil mengamankan empat orang pelaku yang seluruhnya laki-laki. “Keempat pelaku sudah kami tangkap. Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Baktiar.
Kejadian ini memicu kecaman luas dari masyarakat yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak. Aparat kepolisian berjanji untuk memproses kasus ini secara hukum guna memberikan keadilan bagi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komentar