Dua Maling Motor di Manado Tertangkap Polisi, Beraksi saat Korban Menyambangi Rumah Duka

JurnalPatroliNews – Manado, – Dua pemuda yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap tim Alpha ROTR Polresta Manado.

Dua orang pelaku curanmor yang dibekuk polisi tersebut masing-masing S (16) dan J (16), kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.

Menurut penjelasan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso kedua tersangka di tangkap pada Kamis, 9 Februari 2023 di wilayah Kembes.

“Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya dipinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka,” jelas Kompol Sugeng, Sabtu (11/2/2023).

Dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya dan pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut miliknya sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.

Merespon laporan tersebut tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).

” Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.

Komentar