JurnalPatroliNews | Cianjur – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan tertentu (daftar G) secara bebas kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah warung sederhana yang berada di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan tersebut diperoleh tim JurnalPatroliNews saat menjalankan fungsi kontrol sosial di wilayah Cijedil pada Kamis (30/7/2026). Saat melakukan pemantauan di lapangan, awak media mencurigai aktivitas di sebuah warung kecil yang didatangi banyak anak muda secara bergantian dalam waktu singkat.
Untuk memastikan dugaan tersebut, tim kemudian melakukan investigasi secara langsung di sekitar lokasi. Dalam penyamaran sebagai pembeli, awak media mengaku berhasil memperoleh tiga butir obat keras yang diduga dijual bebas tanpa melalui prosedur pelayanan kefarmasian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi, warung tersebut diduga menjual Tramadol dengan harga sekitar Rp70 ribu per lembar, serta Hexymer seharga Rp15 ribu per 10 butir.
Atas temuan tersebut, JurnalPatroliNews segera menyampaikan informasi beserta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres memberikan respons cepat dan memastikan jajarannya akan melakukan penyelidikan.
“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Kapolres juga meminta titik koordinat lokasi yang dimaksud agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” katanya.
Setelah menerima lokasi yang dikirimkan tim JurnalPatroliNews, Kapolres kembali menegaskan komitmennya.
“Langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Penjualan obat keras golongan tertentu tanpa izin dan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut mengingat dampaknya yang dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
JurnalPatroliNews akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.









Komentar