Gadis Cianjur Dibakar Pacar hingga Meninggal, Ingin Ajak Orang Tua Naik Haji

 JurnalPatroliNews – Bandung,– Ayah Indah Daniarti, Iyus Darusman (55) menyebutkan bahwa mendiang anaknya merupakan sosok yang sayang terhadap keluarga dan para adiknya. 

Namun kebaikan itu tidak bisa dilakukannya karena Indah meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung saat menjalani perawatan.

Dia meninggal akibat 60 persen luka bakar yang didapat karena dibakar pacarnya hidup-hidup.

“Dia anak pertama dari tiga bersaudara, kalau ada rezeki dia pasti sisihkan untuk adiknya,” kata Iyus Darusman dalam keterangannya, Jumat (14/5).

Iyus menuturkan kejadian ini membuatnya terpukul karena anaknya dibesarkan dengan kasih sayang. Maka itu, orang tua Indah pun berharap pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan kejinya.

“Saya besarkan dia (Indah) 22 tahun dengan rasa kasih sayang. Lalu dibunuh pelaku. Kalau bisa, dihukum setimpal. Pelakunya dihukum mati,” ujarnya.

Di sisi lain, anaknya juga selalu bercita-cita ingin membahagiakan orang tua. Mulai membangun rumah sendiri hingga mengajak orang tua naik haji.

“Tapi sekarang sudah tidak bisa, karena Indah sudah meninggal. Makanya saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelas Iyus.

Gadis Indah Daniarti (22) asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia setelah sepuluh hari menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pelayanan Medik RSHS Bandung, Zulvayanti, mengatakan korban datang ke RSHS Bandung pada Minggu, 2 Mei 2021, pukul 00.30 WIB. Indah dirujuk dari Puskesmas Cidaun, Kabupaten Cianjur.

“Pasien datang setelah dirujuk dari Puskesmas Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan keluhan luka bakar pada daerah wajah, leher, dada, perut, kedua tangan, dan kedua kaki, dengan tingkat luka mencapai 60 persen,” ujar Zulvayanti melalui keterangan resmi, Selasa (11/5).

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan, pelaku bernama Dede Iskandar ini berani membakar Indah  yang baru sebatas pacar tersebut, 1 Mei 2021.

Dede Iskandar berniat melakukan aksinya lantaran telah menyiapkan bensin sebelum membakar korban. Dede dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. “Pelaku diancam kurungan penjara seumur hidup,” cetus Rifai.

(askara)

Komentar