Operasi Gabungan TNI AL–Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina

JurnalPatroliNews | Bitung – TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya di wilayah perairan Indonesia. Kali ini, sebanyak 1,45 ton bahan kimia jenis sianida (CN) berhasil diamankan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta Tim Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal penyeberangan.

Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, melalui Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji yang melayani rute Talaud–Bitung.

Saat memeriksa sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 29 karung sianida dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram, sehingga total barang mencapai kurang lebih 1.450 kilogram,” ujar Tony dalam keterangannya kepada media.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomis dari bahan kimia tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,015 miliar.

Dari informasi awal yang diperoleh petugas, bahan kimia ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelum kemudian dibawa menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal penyeberangan penumpang.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) VIII untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sianida diketahui merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan manusia dan lingkungan. Selain memerlukan penanganan khusus, bahan tersebut juga tidak diperbolehkan diangkut menggunakan kapal penumpang, melainkan harus melalui kapal khusus dengan standar keselamatan tertentu.

Dalam kasus ini, muatan tersebut juga diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga selain melanggar ketentuan pengangkutan bahan berbahaya, juga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan penumpang kapal.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan laut, khususnya untuk mencegah berbagai kejahatan transnasional melalui jalur laut di wilayah perbatasan Indonesia.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan pentingnya penguatan patroli serta kerja sama antarinstansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah maritim nasional.