Mobil Digadaikan Dua Kali
Dalam pertemuan tersebut, Lilik mengaku telah menggadaikan mobil kepada anak temannya di Serang senilai Rp12 juta. Namun, ia juga menyebut mobil tersebut digadaikan kembali oleh pihak lain kepada ketua sebuah organisasi di Cilegon dengan nilai Rp45 juta.
“Saya minta maaf, Mas. Saya memang menggadaikan mobil ini, tapi saya ada itikad baik untuk menebusnya,” kata Lilik. Ia meminta waktu dua hari untuk melunasi dan berjanji membuat surat pernyataan bermaterai.
Janji Tinggal Janji
Meski diberikan waktu hingga dua hari sesuai surat pernyataan, hingga 3 Januari 2025, Lilik belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Setiap kali dihubungi, alasannya selalu berubah-ubah. Kami menduga mobil ini sudah dijual putus atau digelapkan. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres,” tegas SP.
Kekhawatiran Pelaku Rental Mobil
Maraknya kasus seperti ini membuat penyedia jasa rental semakin waspada. SP mengaku khawatir, apalagi baru-baru ini terjadi kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di Merak, Cilegon.
“Kami khawatir ada jaringan pelaku yang menggunakan modus sewa untuk menggadaikan atau menjual putus kendaraan rental,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak Lilik terkait janji penebusan mobil tersebut. Sementara itu, SP berharap kepolisian dapat segera mengusut kasus ini. (Erick.H/**)
Komentar