JurnalPatroliNews – Sukabumi – Polda Metro Jaya berhasil menyita alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu dengan nilai total mencapai Rp 22 miliar di Sukabumi, Jawa Barat.
“Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi,” kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6).
Meskipun alat cetak uang palsu ditemukan di Sukabumi, Hadi memastikan bahwa tidak ada aktivitas pencetakan uang palsu yang dilakukan di daerah tersebut.
“Tidak ada uang palsu yang dicetak di Sukabumi. Di sana hanya ditemukan peralatan pembuatannya,” jelas Hadi.
Hadi belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/6), Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Ketiga tersangka tersebut berinisial M, YA, dan FF.
“Rekan-rekan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka pada 15 Juni 2024. Mereka diduga terlibat dalam pengedaran, pembuatan, dan penguasaan uang palsu,” kata Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Senin (17/6).
Ade Ary menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dan latar belakang yang berbeda. M adalah pekerja swasta asal Cirebon, YA adalah buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF adalah pekerja swasta asal Surabaya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 22 miliar, serta alat penghitung dan pencetak uang.
Komentar