IDI Angkat Bicara, Terkait Kasus Staf Karen’s Diner Dianiaya Oknum Dokter

IDI Buka Suara

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, memastikan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan seorang dokter. Termasuk kewajiban tetap menyebut nama profesinya di segala situasi, juga di luar praktik saat menangani pasien.

Pemanggilan profesi dokter bahkan juga tidak diwajibkan bagi para tenaga kesehatan saat berada di tempat umum.

“Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum,” tegas dr Beni saat dihubungi rekan media, dikutip Kamis (18/5/2023).

Meski tidak diatur, masyarakat atau seorang yang mengenali profesi tenaga medis, mungkin memang terbiasa tetap memanggil panggilan ‘dokter’ di luar praktiknya. Namun, hal ini lagi-lagi tidak lantas menjadi kewajiban.

Sama seperti profesi lain, di luar pertemuan ilmiah, sesama tenaga dokter bahkan sering menyebut rekan sejawatnya dengan panggilan lain.

“Secara ketentuan organisasi IDI pemanggilan dokter umum dan digunakan saat pendidikan, pertemuan ilmiah dan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, Klinik, lab, dan lain-lain,” tuturnya.

“Bahkan beberapa memanggil dengan kesejawatan, bapak, ibu, abang, kakak,” pungkas dia,

Komentar