Bukan Diapresiasi, Tapi Diganjar Sanksi, Wakil Ketua DPR: Pemberhentian Terawan dari IDI Berbahaya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Idealnya, kata Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, seharusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” kata Dasco.

Komentar