JurnalPatroliNews – Manado,- Oknum berinisial Zs alias Inal Supit, diduga sebagai aktor utama di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Alason (Gora), Kec. Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini terus menuai perhatian publik. Eksploitasi sumber daya alam yang diduga telah berlangsung lama ini, mencuat karena tersinyalir menghasilkan keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Meski demikian, Zs alias Inal Supit tampaknya belum tersentuh oleh penegak hukum.
Menurut informasi yang beredar, keuntungan dari aktivitas PETI tersebut diduga telah digunakan oleh Zs alias Inal Supit untuk membangun rumah mewah. Hal ini menimbulkan kemarahan warga, terutama yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang. Mereka menilai aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan, seperti pencemaran udara, air, dan tanah, bahkan mengancam keselamatan jiwa warga akibat penggunaan senyawa berbahaya dalam proses produksi.
Lebih lanjut, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini dianggap menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin resmi. Stenly Sendow, SH, Direktur Lembaga Pemantau Penyakit Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pejabat (LP2KKNP) yang juga bagian dari Masyarakat Anti Mafia Tambang, menyatakan kekesalannya terhadap aparat penegak hukum yang belum mengambil tindakan tegas terhadap Inal Supit.
“Tidak ada pelaku PETI yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus. aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara profesional. Kami telah berkomunikasi dengan warga yang terdampak, dan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Polres Minahasa Tenggara serta Polda Sulawesi Utara,” tegas Stenly.
Hingga berita ini diterbitkan, Zs alias Inal Supit belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Komentar