Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 Orang Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/9).

Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Kemudian, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Terkait dengan personel kepolisian yang bertugas di rutan diserahkan kepada Divisi Propam Polri. “Itu ditangani Propam,” ucap Andi.

Sementara, Propam sendiri diketahui pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri.

Pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim, terkait dengan perkara tersebut.

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama M Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan Kece juga dilumuri oleh kotoran manusia. Dalam aksinya, Irjen Napoleon dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.

Komentar