Kabur dari Korban, Penipu di Sekadau Malah Kecelakaan

JurnalPatroliNews, Sekadau Kalbar : Nasib apes dialami seorang pria asal Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, berinisial IS (31). Ia mengalami kecelakaan lalu lintas kala kabur menggunakan sepeda motor usai mengelabui korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka, yakni mendatangi Agen BRILink dan meminta mentrasnfer sejumlah uang, setelah transaksi berhasil ia lalu kabur menggunakan motor tanpa pelat. Diketahui, tersangka sudah dua kali melakukan aksi serupa.

“Tersangka datang ke Agen BRILink, lalu meminta mentransfer uang dan memberi nomor rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka mengatakan akan mengambil uang yang ada di jok motor, tapi ternyata dia langsung melarikan diri tanpa memberikan uang yang telah ditransfer itu,” kata Frits, Sabtu, 3 April 2021.

Aksi pertama dilakukan tersangka di Agen BRILink, Jalan Kapuas-Semaong, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa, 30 Maret 2021. Uang yang ditransfer oleh korban sesuai permintaan tersangka, sebesar Rp 10 juta.
Keesokan harinya, Rabu, 31 Maret 2021, tersangka kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Saat itu, ia mendatangani Agen BRILink di Jalan Kapuas, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka melarikan diri. Tapi, saat tersangka baru saja mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba terlibat kecelakaan dengan dump truk yang melintas di depan warung Agen BRILink tersebut,” ujarnya.

Akibat kecelakaan itu, tersangka tak bisa melarikan diri. Ia langsung diamankan oleh warga setempat. Peristiwa kecelakaan itu, rupanya diketahui oleh korban pertama dan datang ke lokasi untuk memastikannya. Mengetahui orang tersebut adalah penipu yang menipu dirinya, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Tersangka yang mengalami kecelakaan ini dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis. Hasil pemeriksaan tersangka mengalami patah tulang lengan kiri. Saat ini tersangka sudah dirujuk ke Pontianak,” ucapnya.

“Barang bukti terkait penipuan yang dilakukan tersangka sudah kami amankan, yaitu sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksinya serta bukti transaksi BRILink tanggal 31 Maret 2021, pukul 12.05.44 WIB,” tuturnya.(**/Ya)

Komentar