Kasus Jaminan Fidusia Buleleng Segera Disidangkan, Tersangka KS Resmi Dilimpahkan

JurnalPatroliNews | Buleleng — Perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang menjerat tersangka berinisial KS memasuki babak baru. Polres Buleleng resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui mekanisme Tahap II, Senin (29/9/2026).

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Dalam proses tersebut, penyidik Polres Buleleng menyerahkan KS beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H.

Tahap II dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum. JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

Setelah surat dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian pelimpahan Tahap II berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Proses hukum terhadap KS selanjutnya akan mengikuti tahapan penuntutan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh Polres Buleleng dan dimulainya kewenangan penuntutan oleh Kejari Buleleng. (Sarjana)

Komentar