JurnalPatroliNews | Denpasar – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah dengan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto yang diduga siap diedarkan di wilayah Bali.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali, seorang pria berinisial BDP (40), karyawan swasta asal Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Sempidi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika jaringan luar Bali. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ariasandy, Kamis (9/7/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus bermula saat tim melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Mengwi.
Pada Rabu (25/6/2026) sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mendapati tersangka berada di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Gang Taman Indah, Desa Lukluk, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu seberat 97,04 gram netto beserta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya.
Sekitar 40 menit kemudian, petugas menggeledah kamar kos tersangka di kawasan Sempidi dan kembali menemukan dua paket sabu berukuran besar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu atau bong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 242,92 gram netto.
Gunakan Modus Tempel
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga menggunakan metode sistem tempel, yakni memecah sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum ditempatkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Modus tersebut dinilai menjadi salah satu pola distribusi yang banyak digunakan jaringan narkotika guna meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Pengendali Masuk DPO
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditresnarkoba Polda Bali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya distribusi narkotika ke wilayah lain.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, BDP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara, dengan proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar