Polsek Parungpanjang Disorot, Kasus Peluru Nyasar Belum Temui Titik Terang

JurnalPatroliNews – Kabupaten Bogor – Kasus peluru nyasar yang terjadi di Kampung Karehkel, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, seolah lenyap tanpa kepastian. Sudah empat bulan berlalu sejak kejadian pada Februari 2025, namun keluarga korban masih menunggu perkembangan penyelidikan dari Polsek Parung Panjang. Mereka juga meminta hasil laboratorium forensik untuk mengetahui jenis peluru yang digunakan.

Pada 14 Maret 2025, korban bersama keluarga dan para saksi menghadiri panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit 3 Polsek Parung Panjang.

Ketika dikonfirmasi awak media, korban, Altaf (17), mengungkapkan harapannya agar kasus ini segera terselesaikan. “Semoga kasus saya segera selesai dan pelakunya ditemukan. Ini sudah lebih dari empat bulan, tetapi belum ada perkembangan,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Altaf juga berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang. “Semoga cepat ditangkap pelakunya dan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Cukup saya saja yang mengalami,” harapnya.

Keterangan Para Saksi

Salah satu saksi, S, mengungkapkan bahwa saat kejadian, peluru nyasar mengenai seorang warga yang berada sekitar dua meter dari tempat kerjanya. Ia diberitahu oleh R bahwa Altaf terkena peluru nyasar di lokasi tersebut. S dan warga lainnya pun berusaha mencari pelaku di sekitar TKP, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Saat diperiksa penyidik, S mengungkapkan bahwa insiden serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2021, rumah saudara Mh menjadi sasaran tembakan hingga lampu depannya pecah, diduga akibat peluru senapan angin. Pada tahun yang sama, peluru hampir mengenai telinga S yang sedang menebang pohon. Kemudian, pada 5 Juni 2022, sebuah rumah milik AW juga menjadi sasaran penembakan, menyebabkan trauma bagi tiga anak di bawah umur serta pekerja konveksi di sekitar lokasi.

Ketua RW setempat membenarkan pernyataan S dan menyebut bahwa pelaku sempat mengakui perbuatannya dalam sebuah musyawarah yang disaksikan oleh ketua RT, RW, S, dan warga lainnya.

Sementara itu, saksi A juga membenarkan bahwa pada 5 Juni 2022, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf di hadapan ketua RT 002, ketua RW 001 Desa Pingku, serta mertua pelaku dan warga lainnya.

Saksi R memberikan kesaksiannya terkait insiden peluru nyasar yang menimpa Altaf. Saat kejadian, R sedang mengendarai sepeda motor di depan korban. Sesampainya di rumah, ia melihat Altaf menangis kesakitan karena tangan kanannya terluka akibat peluru. R bersama keluarga korban segera membawa Altaf ke rumah sakit dan menelusuri lokasi penembakan, tetapi tidak menemukan petunjuk.

R juga mengingat kejadian serupa pada tahun 2021 saat ia berjaga ronda bersama EB, TR, dan sepuluh pemuda lainnya. Saat itu, ada tembakan ke arah pos ronda yang mengenai seseorang yang sedang bermain gitar. Dugaan mengarah pada M sebagai pelaku, sesuai pengakuan R.

Polisi Masih Menyelidiki

Penyidik Unit 3 Polsek Parung Panjang, Bripka Muhamad Asep Sopiyan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi. “Terkait peluru nyasar, kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Hari ini baru tiga orang saksi yang diperiksa. Sebelumnya, kami juga menunggu hasil laboratorium forensik,” ujarnya.

Terkait sumber peluru, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah berasal dari masyarakat sipil atau oknum aparat penegak hukum (APH). “Kami belum bisa memastikan karena masih berlaku asas praduga tak bersalah. Apakah ini dari oknum atau masyarakat yang memiliki senjata api, semua masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Diduga masih ada saksi lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Karena kasus ini sudah ramai diperbincangkan masyarakat, pihak kepolisian berharap ada informasi tambahan dari warga yang mengetahui keberadaan senjata api atau mendengar suara letusan di sekitar TKP.

Aspek Hukum

Kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Pasal 1 ayat (1) dalam UU tersebut mengatur sanksi berat bagi pelanggar, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi bagi kepemilikan senjata api tanpa izin dari kepolisian.

Regulasi terkait juga tercantum dalam Surat Keputusan Kapolri No. Skep/244/II/1999 dan SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, yang mengatur pengawasan serta pengendalian senjata non-organik.

Kasus ini masih terus berlanjut dan diharapkan segera menemukan titik terang demi keadilan bagi korban.

(Tim)

Komentar