JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kasus pembuangan mayat dua sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), di Nagrek, Bandung, beberapa waktu silam, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut Pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut, dibacakan Oditur Militer, di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/22).
Kolonel Sus Wirdel Boy, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, mengatakan, terdakwa Priyanto, terbukti secara sah dan menyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Terdakwa juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Wirdel, membacakan tuntutan.
Oditur juga memohon agar terdakwa ini dipecat dari Instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda TNI Andreas Dwi Atmoko dan Koptu TNI Ahmad Soleh, membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Komentar