Setibanya di Tangerang, RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya, menerima uang sebesar Rp 15 juta. David mengungkapkan bahwa RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu bekerja di Kalimantan.
“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak RA, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta, pada 20 Agustus 2024,” jelasnya.
RD kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, bersama pasangan suami istri, HK dan MON.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta, dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” jelas David.
Ketiga pelaku kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komentar