JurnalPatroliNews – Tangerang – Seorang ayah berinisial RA (36 tahun) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayinya itu dengan harga Rp 15 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa tiga individu telah ditangkap terkait praktik ilegal ini, termasuk RA, HK (32), dan MON (30).
“Pelaku HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan/atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata David dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Menurut penjelasan David, RA tergerak untuk menjual bayinya setelah melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang menampilkan permintaan pembelian anak balita dari akun yang dikelola oleh MON atau Oktavis.
RA kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan mengatur pertemuan dengan pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
Setelah mencapai kesepakatan, RA yang merupakan ayah biologis bayi itu membawa anaknya yang sebelumnya dirawat oleh ibu mertuanya ke Tangerang, dengan alasan mengunjungi saudaranya.
Komentar