JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembukaan akses situs judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini dikenakan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebutkan pihaknya telah menetapkan 24 tersangka, termasuk 10 pegawai Komdigi. “Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, 18 saksi telah diperiksa oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para tersangka memiliki peran berbeda, antara lain empat orang sebagai bandar judi online berinisial A, BN, HE, dan J (buron). Sementara itu, tujuh orang lainnya bertindak sebagai agen pencari situs judi, berinisial B, BS, HF, BK, serta tiga lainnya masih buron.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga fokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur di Komdigi,” ujar Karyoto. Ia menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya memberantas jaringan mafia judi online sekaligus memperkuat komitmen polisi dalam menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan pegawai pemerintah. Polisi berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan sistem teknologi informasi pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Komentar