JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkara Korupsi pada Senin (25/11/2024). Barang bukti berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta, diserahkan kepada Pemprov Sumsel.
Penandatanganan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), disaksikan oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E.
Dr. Yulianto menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bertujuan mendorong kesejahteraan masyarakat. Aset yang ditemukan merupakan milik Pemprov Sumsel sejak 1951 namun tidak tercatat dalam daftar aset resmi. Nilai barang bukti meliputi tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang senilai Rp17,2 miliar dan asrama mahasiswa di Yogyakarta senilai Rp10,6 miliar.
Pj. Gubernur Elen Setiadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas penyelamatan aset negara tersebut. Ia meminta seluruh jajaran Pemprov untuk serius mengelola aset secara transparan. Elen juga berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset, seperti pelelangan yang hasilnya akan digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Acara diakhiri dengan peninjauan lokasi aset di Jl. Mayor Ruslan Palembang oleh kedua belah pihak. Kejati dan Pemprov berharap sinergi ini dapat menjaga aset negara serta mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Sumsel.
Komentar