Polri: 7 Dalang Kerusuhan Papua Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik

JurnalPatroliNews-Jakarta – Tujuh terdakwa kasuskerusuhan di Papua telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi menegaskan ketujuh orang tersebut bukan tahanan politik, melainkan pelaku kriminal.

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua, dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Ketujuh terdakwa tersebut ialah Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Agus Kossay.

Argo mengatakan, akibat tindakan provokasi yang dilakukan ketujuh pelaku, masyarakat Papua menjadi korban. Argo menyebut, menjelang sidang vonis ketujuh dalang kerusuhan Papua, ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar unjuk rasa. Narasi yang dibuat oleh kelompok-kelompok tersebut adalah ketujuh terdakwa merupakan tahanan politik.

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tegas Argo.

Argo menekankan penyidik sejak awal sudah mengumpulkan bukti keterlibatan ketujuh terdakwa dalam upaya makar. “Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” ucap dia.

Untuk diketahui, PN Balikpapan memutuskan dalang demo rusuh Papua bersalah dan dijatuhi hukuman beragam. Mereka bertujuh dinyatakan bersalah karena menjadi dalang kerusuhan demo Papua pada pertengahan 2019.

Vonis itu dibacakan secara maraton oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Balikpapan hari ini. Sidang diwarnai aksi demo oleh massa yang meminta ketujuh terdakwa dibebaskan. (detiknews)

Komentar