JurnalPatroliNews – Bekasi – Tiga narapidana kasus narkoba dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi karena mengendalikan penyelundupan 500 kg sabu. Mereka adalah napi LP Cilegon, yaitu Nardi Wijaya, Chukwudubem Shedrack Nwabuez alias Escobar (WN Nigeria) dan Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka (WN Nigeria).
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PN Bekasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Bekasi, Kamis (10/2/2022).
Putusan itu diketok pada Rabu (9/2) kemarin oleh ketua majelis Sorta Ria Neva dengan anggota Tardi dan Muhammad Anshar. Adapun panitera pengganti Wahyu Eka.
Nardi, Escobar dan Emeka merupakan penghuni LP Cilegon. Mereka dihukum dalam kasus penyelundupan narkoba internasional dengan lama hukuman belasan tahun.
Berikut kronologi ketiganya kembali terlibat kasus narkoba:
Senin, 25 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB
Okechukwu (DPO) menghubungi Emeka yang berada di dalam Lapas Cilegon melalui WhatsApp dan mengatakan jika sekitar awal bulan Juni 2021 akan ada pengiriman sabu. Okechukwu meminta Emeka untuk mencarikan orang yang dapat mengambil sabu itu. Emeka menyetujuinya.
Jum’at, 28 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB
Emeka menghubungi Escobar dan menanyakan kepada Escobar apakah Escobar mengetahui siapa orang yang dapat menyewakan dua mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu seberat 112 kg. Escobar kemudian merekomendasikan teman satu selnya, Nardi Wijaya.
Nardi Wijaya menghubungi anak buahnya yang di luar penjara. Operasi penyelundupan dilakukan berkali-kali hingga mencapai 500 Kg.
Pergerakan komplotan ini kemudian terendus dan ditangkap.
Mereka lalu diproses hukum dan diadili.
Komentar