Sadis! Guru SD di Tangerang Banting Balita dari Motor, Kini Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Zain membenarkan bahwa pelaku adalah seorang guru di sekolah dasar swasta. Ia merupakan guru dari kakak korban dan awalnya datang ke rumah keluarga korban untuk membahas rencana menjadi guru mengaji bagi sang anak.

“Di saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling kompleks. Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangga,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Zain.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena pelaku merupakan seorang guru—profesi yang seharusnya melindungi anak-anak, bukan justru melakukan kekerasan.

Komentar