JurnalPatroliNews – Buleleng : Seorang pengedar narkoba, Egi (20) dan lima pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) masing-masing Agus (24), Yoga (48), Muliarta (48), Awan (23) dan Dika (25) dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Buleleng.
Kasatnarkoba Polres Buleleng, AKP Picha, didampingi Kasubaghumas, Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan persnya, Jumat (26/02) mengatakan, enam tersangka ini ditangkap dalam rangka operasi antik dan hasil pengembangan.
“Ada lima TKP dan enam tersangka. Salah satu berinisial EG adalah pengedar dengan barang bukti timbangan dan sejumlah paket yang siap edar. Sementara lima lainnya adalah pemakai,” ucapnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan, berupa serbuk SS seberat 9,6 gr (brutto) atau 7.6 gr (netto) yang sudah terbagi dalam flip plastik berbagai ukuran dan alat isap bong.
“Modusnya hampir sama, mereka mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem main tempel,” jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait sumber barang. (* – TiR).-
Komentar