3 Kali Cabuli Siswi SD, I Komang Dibekuk Polresta Denpasar, Pelaku Berjanji akan Menikahi korban jika Hamil

JurnalPatroliNews Denpasar – Polisi menangkap I Komang Tri Ariana (32), pemerkosa siswi sekolah dasar (SD) di Denpasar, Bali. I Komang ditangkap lantaran telah mencabuli korban berinisial NK (13) sebanyak tiga kali.

“Pelaku dan korban awalnya kenal lewat Facebook,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (10/8/2022).

Dia menjelaskan, Ariana awalnya menjemput korban di kosnya. Kemudian korban diajak kencan ke lapangan Puputan Badung, 14 Juli 2022 lalu.

Setelah kencan, keduanya kembali ke kos korban untuk makan bersama. Usai makan, Ariana mencium bibir, pipi, dan dahi korban lalu pulang.Pada hari berikutnya, Ariana kembali datang ke kos korban sambil membawa makanan. Setelah itu, Ariana menyetubuhi korban.

Keesokan harinya, Ariana kembali menyetubuhi korban. Dia menyatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Wibisana Barat.

“Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon,” ujar Sukadi.
Atas perbuatannya, Ariana dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sukadi.

Komentar