Pemerintah akan Menaikan Tarif Ojol 14 Agustus, Driver dan Aplikasi Buka Suara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif untuk ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam regulasi tersebut, Kemenhub menyatakan tarif baru berlaku paling lambat 10 hari setelah keputusan menteri yang bertanggal 4 Agustus tersebut ditetapkan. Artinya, pengguna harus siap membayar lebih untuk jasa ojek online mulai 14 Agustus.
Menurut Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia, kenaikan tersebut akan berdampak pada semua layanan termasuk pengantaran makanan dan barang.

“Per km sama [tarifnya]. Berlaku untuk semua layanan,” kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Sementara itu, Grab hanya mengatakan sedang mempelajari soal aturan baru tersebut. Perusahaan tersebut juga mengatakan sedang berdiskusi mengenai aturan dan dampak pada mitra Grab.

“Saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” jelas Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik”.

Igun, dalam keterangannya yang diterima CNBC Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut baik aturan ini. Namun juga menambahkan keputusan saat ini harusnya berlaku bagi seluruh zonasi. Sebagai informasi, kenaikan tarif ini hanya berdampak pada Zona II saja yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek. Kenaikan terjadi pada harga batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal untuk 4 km pertama.

“Kenaikan tarif per KM maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi saja, Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek,” kata Igun.

Komentar