Dewan Pers Melakukan Verifikasi Faktual ke Sejumlah Media Daring (online) di Tiga Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang Meliputi Manado, Tomohon dan Kotamobagu

JurnalPatroliNews – Sulut,- Verifikasi tersebut dilakukan oleh anggota Pokja Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Dar Edi Yoga; Analis Kebijakan Ahli Madya, Deritawati; dan anggota Sekretariat Dewan Pers, Syafitri Indah Kurnia, mulai tanggal 21-24 April 2022.

“Dengan dilakukannya verifikasi ini kami dapat mengetahui perusahaan pers mana yang professional dalam menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional,” ujar Dar Edi Yoga, Sabtu (23/4).

Dalam setiap kunjungan ke media yang diverifikasi, Tim Pokja Dewan Pers selalu menekankan agar pengelola media menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar professional,” tegas Dar Edi Yoga.

Terkait pendataan dan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas pendataan serta verifikasi faktual yang telah dilakukan Dewan Pers terhadap 10 media massa, baik cetak maupun online yang ada di Kota Kotamobagu.

“Bagi pemerintah daerah, tahap verifikasi ini sangat penting karena secara langsung akan lebih menjamin kredibilitas serta profesionalisme media, baik wartawannya maupun perusahaan persnya,” kata Mohamad Fahri Damopolii, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu.

Ditambahkan, Dewan Pers telah menetapkan standar perusahaan pers yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers dalam mengelola media. Perusahaan yang telah terverifikasi Dewan Pers, artinya telah memenuhi standar ini. 

Komentar