Kejari Buleleng Resmi Lakukan Penahanan Lars Cristensen Selama 20 Hari & Dititipkan Di Rutan Polres Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Belakangan ini publik di Pulau Dewata, Bali heboh atas cuplikan video dugaan ‘penistaan agama’ (Penendangan ‘Pelinggih’) di wilayah Desa Kalibukbuk, kawasan wisata Lovina yang dilakukan oleh seorang WNA.

Sesuai informasi yang dihimpun JurnalPatroliNews di Singaraja dari Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Selatan, Jumat sore (30/04) adanya kegiatan penahanan penahanan terhadap tersangka WNA Lars Christensen (LC).

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng AA. Ngurah Jayalantara, SH, MH membenarkan hal itu.

Kepada para awak media, AA. Ngurah Jayalantara SH bahkan, menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh tersangka LC.

Pelanggaran yang dilakukan LC, yaitu pada hari Selasa, tanggal15 Oktober 2019 sore sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Cafe 3 Banjar Dinas Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bahwa yang bersangkutan telah merusak ‘pelinggih’ secara sengaja dan dilakukan di muka umum.

“Perbuatan tersebut disangkakan melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 156a KUHP,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara, SH.

“Untuk sementara ini, penahanan terhadap
LC dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng setelah tahap ke-dua dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 April sd 19 Mei 2021,” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH juga membenarkan adanya titipan tersangka Kejari Buleleng ketika di konfirmasi JP’news di Singaraja.

“LC berstatus titipan tahanan Kejaksaan, dan dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng,” ujar dengan nada singkat Iptu Sumarjaya, SH. (* – TiR).-

Komentar