Kompada Kubutambahan “Geruduk” Polda Bali Guna Penyelamatan Aset Desa Adat

JurnalPatroliNews – Denpasar – Sketsa perencanaan proyek strategis nasional Bandara Internasional Bali Utara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali disinyalir menyimpan misteri, terkait dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp1.4 Triliun dengan cara menjaminkan aset Tanah Desa Adat Kubutambahan, Buleleng, Bali kepada beberapa Bank Plat Merah maupun Bank Swasta dengan nilai pencairan terhadap anggunan tersebut sebesar Rp1.4 Triliun.

Berawal dari PT Pinang Propertindo pada tanggal 13 – 6 – 2002 menandatangani kontrak sewa Bangun, Hak Guna Bangun dengan Pakraman Desa Adat Kubutambahan, Buleleng, Bali seluas 1. 833.970 M2 dengan Objek tanah milik Desa Adat Kubutambahan.

Dengan Adendum Boleh diperpanjang HGB satu tahun sebelum perjanjian HGB berakhir oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan PT Pinang Properti dan Pakraman Desa Adat Kubutambahan, yang mana diwakilkan oleh Kepala Lingkungan/Kelian Desa Adat Kubutambahan atas nama Jero Pasek Ketut Warkadea. Sementara berakhirnya perjanjian tersebut adalah pada tahun 2031 .

Permasalahan bermula saat PT Pinang Properti mengajukan perpanjangan HGB sebelum tahun 2031, dan menjaminkan seluruh aset hak guna bangun yang dimilikinya kepada bank berplat merah dan sejumlah bank swasta dengan mencapai nilai pinjaman sebesar Rp1 Triliun. Dari acara pinjaman terhadap bank tersebut muncul permasalahan adalah ketika PT Pinang Properti tidak bisa membayar kredit tersebut, sehingga pihak bank terpaksa melelang aset-aset dari Desa Kubutambahan.

Ketua Komunitas Penyelamat Aset Desa (Kompada) Kubutambahan, Ketut Ngurah Mahkota mengomentari berbagai kepentingan Penyelamatan Aset Desa Adat tersebut.

“Terkait permasalahan ini, pihaknya selaku wakil dari Desa Kubutambahan setelah melakukan Laporan Polisi kepada Polres Buleleng, Polda Bali dan telah bersurat kepada Kapolri,” ujarnya.

Kegiatan KomPADA Kubutambahan ini dikawal Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng yang dengan Ketua Gede Budiasa yang juga asal Desa Kubutambahan.

Sementara dari Dewan Pembina Komunitas Penyelamat Aset Desa Kubutambahan, Gede Suardana, S.Farm, Apt.

“Kami sekarang sedang berada di Polda Bali untuk melakukan pertemuan, terkait Dumas kami pada bulan Desember, karena kami yakin sesuai dengan instruksi Kapolri berantas mafia tanah dan kami selaku elemen warga Desa Kubutambahan berkeyakinan, bahwa data telah dimanipulasi untuk keuntungan pribadi, sehingga menjadikan tanah Desa Kubutambahan menjadi milik oknum orang Jakarta sampai puluhan tahun,” ujarnya.

Masih menurut pria yang memakai Pakaian Desa Adat Bali ini, akan mempertahankan tanah Leluhur nya sampai tetes darah penghabisan menambahkan, bahwa pihak Polda Bali melalui Renmin Spripim Polda Bali, Kadek Yuliati mengaku, telah terjadi salah paham dikiranya laporan, terkait masalah tanah di Desa Kubutambahan adalah masalah pencemaran nama baik yang sudah ditangani oleh Polres Buleleng.

“Ya tadi kami sudah bertemu di ruang kerjanya dengan Kadek Yulianti, beliau menjelaskan, bahwa terkait Laporan Dumas masyarakat Buleleng, Desa Kubutambahan, dikiranya adalah masalah pelaporan pencemaran nama baik yang sudah ditangani oleh Polres Buleleng,” ujarnya.

Sementara dari pihak Polda Bali, Renmin Spripim, Kadek Yuliati masih enggan menjawab pertanyaan wartawan, terkait kedatangan elemen masyarakat Desa Kubutambahan.

(* – TiR).

Komentar