Pramono Anung Tegaskan, Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Negara

JurnalPatroliNews – Manado,- Setelah beredarnya surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Marer 2023 yang melarang pejabat Negara menggelar buka puasa bersama, kini telah memicu kegaduhan di publik.

Menteri Kabinet Pramono Anung pun menjelaskan arahan presiden dalam surat tersebut di mana, hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, Kepala lembaga pemerintah.

“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama,” tegas Pramono melalui kanal Youtube dan di seluruh media sosial Kamis, (23/3/2023).

Lanjut Pramono, yang tak kalah pentingnya adalah, saat ini aparat sipil negara tengah mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

“Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama,” terang Pramono.

Menteri Kabinet Pramono juga menekankan bahwa, surat tersebut dibuat dengan mengacu dari cara hidup Presiden yang penuh dengan kesederhanaan untuk dicontohi oleh seluruh pejabat pemerintah.

“Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden itu merupakan acuan yang utama,” ungkap Pramono.

Komentar