Segera Dipulangkan! 7 WNA Filipina Korban Perdagangan Manusia Diserahkan ke Kanim Kelas II TPI Tahuna

JurnalPatroliNews – Sangihe – 7 orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang menjadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking) yang berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe beberapa waktu yang lalu sudah diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Revianto Anriz STrK dalam keterangnnya menyebutkan ke-7 orang WNA sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi, telah dilakukan tes kesehatan dan rapid test antigen, bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Bisa terungkapnya kasus perdagangan manusia ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, termasuk Imigrasi Tahuna. Dan di hari Senin 9 Mei 2022 ini telah diserahkan ke-7 orang WNA asal Filipina dan 7 pasport dan diterima langsung Kepala Imigrasi Tahuna. Serta pesan pak Kapolres kepada kami, sinergitas seperti ini terus dilaksanakan. Dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelasnya.

Pelaksanaan rapid antigen ini lanjut Kasat, juga merupakan kolaborasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kesehatan. Dan ini merupakan bentuk dukungan program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Untuk kedepannya dalam bentuk pencegahan dan penindakan terkait perdagangan manusia, kita bersinergi dengan seluruh pihak untuk mengaktifkan pos-pos perbatasan seperti di Marore dan Miangas. Juga meminta peran serta masyarakat, apabila mengetahui hal-hal tersebut segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly TN Momongan dikonfirmasi wartawan menyampaikan, jika pihak Imigrasi secepatnya akan memproses kepulangan ke-7 orang WNA tersebut kembali ke negara asalnya.

Komentar