Wartawan Minahasa Utara Dipukul ‘Panglima’

Jurnalpatrolinews – Minahasa Utara : Tindak kekerasan dialami seorang wartawan di Minahasa Utara (Minut) Fecky Mamahit.

Pelakunya J, pria asal Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, yang sehari-hari dipanggil dengan sebutan ‘Panglima’ karena menjadi pemimpin di salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah kafe di bilangan Jalan Ir Soekarno Minut.

Awalnya, korban bersama empat rekan wartawan lainnya sedang duduk sambil membuat berita di kafe tersebut.

Kemudian datang pelaku J dan masuk ke kafe, lalu beberapa wartawan menyapa pelaku.

Korban Fecky Mamahit juga turut menyapa pelaku JS, “Selamat sore panglima,” ujar wartawan.

Selang empat menit kemudian, korban Fecky menghampiri meja pelaku untuk berbicara menawarkan program kerja bakti sosial dalam rangka Hari Sumpah Pemuda.

“Waktu itu saya katakan, izin panglima, berhubung ini Hari Sumpah Pemuda kalau boleh ada dari tim melakukan aksi bakti sosial dalam rangka hari sumpah pemuda,” kata Fecky.

Pelaku JS kemudian merespon dengan sinis, usulan yang disampaikan korban.

“Silakan ngana buat kong pigi duduk jo (Silahkan kamu buat lalu duduk saja, red),” tambah Fecky menirukan perkataan pelaku.

Tak berselang lama saat korban Fecky kembali duduk, pelaku menghampiri meja korban dan tanpa bicara langsung memukul dengan keras ke arah dahi korban.

Setelah pelaku melakukan pemukulan, pelaku langsung menuju mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian.

Sementara korban mengalami memar di bagian dahi sebelah kiri, serta pusing.

Kejadian ini lantas diadukan ke Polres Minut dengan nomor Laporan STTLP/628/X/2020/RES MINUT yang diterima Aipda Yano A Kahar.

Belum diketahui motif pemukulan tersebut.

Korban sendiri, selain berprofesi sebagai jurnalis, juga merupakan Ketua LSM Waraney Puser In Tanah Toar Lumumuut (WPITTL) Minahasa Utara, sementara pelaku J hingga berita ini naik, belum dapat dimintai keterangan.

“Saya harap Polres Minut menghukum pelaku sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Fecky.

(Finda Muhtar)

 

Komentar