Pemkot Tangsel Terima Hibah TPU Dari Pemkab Tangerang

JurnalPatroliNews – Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima hibah aset berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hibah tanah ini secara langsung diterima Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dari Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, di Gedung Pendopo Bupati Tangerang pada Selasa (14/2).

Hibah tanah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Perda Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan bahwa penyerahan hibah aset TPU tentu sangat bermanfaat bagi warga Tangerang Selatan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati, atas telah berkenannya menyerahkan aset berupa tanah yang diperuntukkan sebagai TPU,” ucapnya.

Aset tersebut berupa tanah TPU Kadussirung di Kecamatan Pagedangan, dan TPU Mekarsari di Kecamatan Cisauk.

“TPU Kadussirung di Kecamatan Pagedangan dan TPU Mekarwangi di Kecamatan Cisauk, kemudian setelah melalui proses bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan disimpulkan bahwa lahan TPU ini merupakan kewajiban PT. Bumi Serpong Damai Tbk. atas pembangunan perumahan di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” ujarnya.

Komentar