75 Pelaku Prostitusi Online di Jakbar Diamankan, Modusnya Dijadikan Pacar

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kasus prostitusi online yang terjadi di dua hotel di Jakarta Barat diungkapkan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. 

75 orang diamankan dalam penggerebekan itu, yang terdiri dari dua orang mucikari berinisial AD (27) dan AP (24), wanita yang diperjual belikan, hingga pria hidung belang.

Tak hanya itu, turut diamankan 18 orang anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Sebanyak tujuh orang telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, sementara 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.

Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pujiyarto menjelaskan, modus para pelaku menyediakan layanan prostitusi online yakni dengan menjebak para korban untuk dijadikan pacar. Kemudian, ketika telah terbujuk para korban diajak menuju ke sebuah hotel.

“Pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial baik itu Facebook, Instagram, hingga MiChat. Setelahnya, para korban ini diajak untuk menginap di sebuah hotel selama beberapa hari,” ungkap Pujiyarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/5).

Dijelaskan, pelaku mematok tarif ratusan ribu dalam satu kali layanan prostitusi. Nantinya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar hotel. Sementara, untuk para mucikari juga mendapatkan bagian sekitar Rp50-100 ribu dalam satu kali transaksi.

“Pelaku menawarkan tarif prostitusi online senilai Rp300-500 ribu dalam satu kali pelayanan,” tandasnya.

(askara)

Komentar