13 WNA Diamankan di Bali, Tarif Layanan Disebut Tembus Rp14 Juta per Jam

JurnalPatroliNews | Bali — Operasi gabungan Imigrasi dan kepolisian membongkar dugaan praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan pariwisata Bali.

Sebanyak 13 WNA diamankan dalam operasi yang berlangsung Kamis malam (17/9/2026). Mereka terdiri atas 12 perempuan dan seorang laki-laki yang berasal dari sejumlah negara.

Operasi menyasar tiga kawasan, yakni Umalas, Seminyak dan Canggu. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai melalui penyelidikan dan penyamaran secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, termasuk menelusuri platform digital yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi.

Penyelidikan kemudian mengarah pada mekanisme pemesanan melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.

8 WNA Diamankan di Umalas

Dari rangkaian operasi tersebut, delapan WNA perempuan diamankan di kawasan Umalas.

Mereka terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia dan satu warga negara Kazakhstan.

Sementara di kawasan Seminyak, petugas mengamankan tiga WNA perempuan yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria.

Pengungkapan kemudian berlanjut ke kawasan Canggu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial IP dan seorang laki-laki warga negara Ukraina berinisial OG.

Novyandri mengatakan keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam penyediaan atau penghubungan layanan terhadap WNA perempuan tersebut.

“Dari operasi di Canggu, kami amankan 1 WNA perempuan asal Rusia dan 1 WNA laki-laki asal Ukraina, yang diduga memiliki keterlibatan sebagai pihak yang menghubungkan atau menyediakan layanan terhadap WNA perempuan tersebut,” kata Novyandri.

Tarif Layanan Disebut Capai 1.100 AUD

Dari pemeriksaan awal, petugas juga memperoleh informasi mengenai tarif yang dikenakan kepada pelanggan.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengatakan tarif yang ditemukan dalam pemeriksaan bervariasi berdasarkan kewarganegaraan dan durasi layanan.

Untuk warga negara Nigeria, tarif yang disebutkan berada di kisaran 800 AUD. Sementara untuk warga negara Rusia, tarif yang terungkap mencapai 1.100 AUD untuk layanan per jam.

Jika dikonversikan menggunakan kisaran kurs transaksi Bank Indonesia pada 18 September 2026 sebagaimana disebut dalam keterangan pemeriksaan, nominal 1.100 AUD berada di kisaran Rp13,8 juta hingga Rp14 juta.

“Dari pengakuan yang kami dapatkan, dari pemeriksaan awal, untuk yang WN Rusia dia per satu jam. Per satu jam dia dibayarkan 1.100 AUD. Selebihnya bervariasi, ada yang short time, ada yang long time,” ujar Raja dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jumat (18/9).

Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Dalam pengembangan kasus di Canggu, petugas menemukan WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di Nook Canggu.

IP diduga menggunakan izin tinggal Remote Worker untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Pemesanan layanan disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Dari penelusuran tersebut, petugas kemudian mengembangkan informasi hingga menemukan OG, WN Ukraina yang diduga berperan sebagai penghubung antara IP dan pelanggan.

OG diamankan di Umalas Signature.

Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut, Imigrasi juga menemukan persoalan administratif terkait izin tinggal OG. ITAS Investor yang dimilikinya disebut telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Polisi Telusuri Dugaan Peran Penghubung

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Dimas Widyantara mengatakan penyidik masih mendalami hubungan antara IP dan OG, termasuk dugaan adanya pihak yang mengatur layanan tersebut.

Dari pengembangan awal, petugas menemukan uang serta bukti digital berupa percakapan antara keduanya yang diduga berkaitan dengan mekanisme pembagian hasil.

Dimas mengatakan IP dan OG telah saling mengenal sejak Juni 2026. Komunikasi keduanya disebut berlangsung cukup intens dan diduga berkaitan dengan aktivitas yang menghasilkan keuntungan.

“Komunikasi mereka sudah cukup intens dan tujuannya memang untuk mencari keuntungan,” ucap Dimas.

Polisi juga masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dugaan TPPO Masih Didalami

Dimas mengatakan dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap IP dan OG masih dalam tahap pendalaman.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya pihak yang mengendalikan atau mengatur layanan tersebut.

Karena itu, polisi belum langsung menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana tertentu. Hasil penyelidikan akan terlebih dahulu digelarkan di Polda Bali untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Sementara bukti permulaan awal sudah masuk unsurnya dan nanti untuk penetapan naik sidiknya, kami akan pastikan untuk dua alat bukti yang cukup. Pertama adalah keterangan saksi dan bukti digital, serta barang bukti uang,” jelas Dimas.

Jaringan Lain Masih Dicari

Operasi terhadap 13 WNA tersebut belum serta-merta mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga berada di balik aktivitas prostitusi online tersebut.

Imigrasi dan kepolisian masih menelusuri hubungan antara para WNA yang diamankan di Umalas, Seminyak dan Canggu.

Hingga tahap pemeriksaan awal, belum dapat dipastikan apakah seluruh WNA yang diamankan dalam operasi tersebut berada dalam satu jaringan yang sama.

Khusus dugaan keterlibatan OG dan IP, polisi masih membutuhkan pendalaman serta kecukupan alat bukti sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, operasi 17 September 2026 menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh pola penggunaan platform digital dalam menawarkan layanan prostitusi sekaligus dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian lebih lanjut.

Komentar