JurnalPatroliNews | Jakarta – Penguatan literasi informasi dan upaya membendung penyebaran berita bohong atau hoaks menjadi salah satu agenda penting Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPD AJWI) DKI Jakarta setelah resmi terbentuk untuk periode 2025–2030.
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPP AJWI) secara resmi menetapkan Ralian Jawalsen sebagai Ketua DPD AJWI DKI Jakarta, didampingi Franny Mixzhico W.M., S.Pd., bersama jajaran pengurus lainnya.
Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor 01-2.101/SKEP/DPP-AJWI/A/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Dokumen organisasi itu ditandatangani Ketua Umum DPP AJWI Neneng A. Tuty, S.H., dan Sekretaris Jenderal Popi Rahim.
Penyerahan SK berlangsung di Paviliun Cik Ditiro, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2026). Prosesi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP AJWI kepada jajaran pengurus DPD AJWI DKI Jakarta.
Terbentuknya kepengurusan ini menjadi langkah awal bagi AJWI dalam memperluas gerakan jurnalisme warga di Ibu Kota, khususnya untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam menerima, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Ketua DPD AJWI DKI Jakarta, Ralian Jawalsen, mengungkapkan bahwa proses pembentukan kepengurusan telah dipersiapkan sejak Agustus 2026. Tahapan tersebut mencakup konsolidasi, penyusunan struktur, hingga penjaringan personel yang dinilai memiliki komitmen terhadap pengembangan organisasi.
Menurut Ralian, tantangan dunia informasi saat ini tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyampaian berita, tetapi juga menyangkut kebenaran dan tanggung jawab atas informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Karena itu, AJWI diharapkan hadir sebagai organisasi yang mampu memberikan edukasi, advokasi, sekaligus sosialisasi mengenai praktik jurnalisme warga yang sehat dan bertanggung jawab.
“AJWI ini sifatnya lebih mengedukasi, mengadvokasi, dan menyosialisasikan jurnalisme warga melalui pemberitaan yang sehat. Kami juga ingin mengeliminasi berita-berita hoaks yang sangat menyesatkan dan merugikan masyarakat. Jangan sampai karena hoaks negara menjadi porak-poranda. Kalau itu terjadi, harga yang harus dibayar sangat mahal,” tegas Ralian.
Mantan wartawan surat kabar Berita Kota tersebut menilai, informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Sebab, dampak penyebaran informasi menyesatkan dapat meluas, bahkan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak disikapi secara bijaksana.
Ia mengibaratkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi berkualitas sama pentingnya dengan kebutuhan terhadap makanan sehat.
“Bukan hanya makanan sehat yang perlu dikonsumsi masyarakat, tetapi informasi yang sehat juga sangat penting. Sebab, apabila terjadi konflik sosial akibat informasi yang menyesatkan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat,” ujarnya.
Ralian, yang pernah menjabat Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi DPP GAMKI periode 2015–2018, menegaskan bahwa langkah awal kepengurusan DPD AJWI DKI Jakarta akan difokuskan pada pembenahan internal organisasi.
Konsolidasi dan penguatan soliditas pengurus menjadi prioritas sebelum organisasi menjalankan berbagai program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ke depan, kami akan lebih berkonsentrasi pada penguatan organisasi secara internal. Hal ini dapat dilakukan melalui pelantikan pengurus dan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) AJWI DKI Jakarta,” tandasnya.
Dalam susunan kepengurusan tersebut, H. Prasetyo, yang pernah menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019–2024, dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pembina DPD AJWI DKI Jakarta.
Sementara itu, posisi Ketua Dewan Pakar dipercayakan kepada Dr. Emrus Sihombing, pakar komunikasi publik dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Kehadiran unsur pembina dan pakar tersebut diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan serta kualitas program organisasi.
Ketua Umum DPP AJWI Neneng A. Tuty menjelaskan, Aliansi Jurnalis Warga Indonesia bukanlah organisasi yang baru terbentuk. Menurutnya, AJWI telah berbadan hukum dan menjalankan aktivitas organisasi selama 14 tahun.
Legalitas tersebut tercatat di Kementerian Hukum dan HAM melalui nomor AHU-0012277.AH.01.07 Tahun 2012.
“Jadi, AJWI bukan organisasi tanpa bentuk. Organisasi ini sudah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan dalam menjalankan roda organisasi,” ungkap Neneng.
Dengan terbentuknya kepengurusan DPD AJWI DKI Jakarta periode 2025–2030, organisasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi wadah berhimpunnya jurnalis warga, tetapi juga mampu mengambil peran dalam membangun kesadaran publik terhadap pentingnya informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, tanggung jawab jurnalisme warga menjadi semakin penting. Kehadiran AJWI di Jakarta diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya literasi media sekaligus mendorong masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Penguatan organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta edukasi publik menjadi pekerjaan yang perlu diwujudkan secara berkelanjutan agar jurnalisme warga dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan demokrasi dan kepentingan masyarakat.















Komentar