PWI Pusat Bentuk Satgas Verifikasi KTA, Penataan Keanggotaan Masuk Babak Baru

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya penataan administrasi, peningkatan kualitas keanggotaan, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi secara nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus Harian PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Munir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola organisasi yang dilakukan selama enam bulan terakhir.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Evaluasi Tata Kelola Keanggotaan

Dalam evaluasi tersebut, PWI Pusat menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun dapat mencalonkan diri bahkan terpilih sebagai pengurus.

Selain itu, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat PWI Provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan maupun peningkatan status keanggotaan.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait pengaktifan kembali keanggotaan.

Munir menegaskan kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir bagi anggota yang ingin menata kembali status keanggotaannya sekaligus menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi organisasi pasca dinamika internal yang sempat terjadi.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Hanya Wartawan Aktif Berhak Memiliki KTA

PWI Pusat juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers.

Anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. Sementara proses seleksi dan verifikasi calon anggota di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi KTA

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Tim Khusus Verifikasi Keanggotaan yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.

Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, dengan syarat telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam setiap proses verifikasi.

Berbagai Masukan dari PWI Daerah

Rapat turut membahas berbagai usulan dari PWI Provinsi, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang tidak lagi aktif, kejelasan anggota sebelum tahun 2012, hingga usulan mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi anggota yang mengaktifkan kembali keanggotaannya.

Selain itu, dibahas pula mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW namun belum menjadi anggota PWI, penanganan anggota yang sempat tidak aktif, penyelesaian konflik keanggotaan di daerah, hingga pembentukan kepengurusan di provinsi baru.

PWI Pusat menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru harus memenuhi persyaratan minimal enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Dalam rapat juga ditegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.

Sementara itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai hasil rapat, seluruh Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diwajibkan mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan dilakukan pada Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027.

Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Dalam rapat lanjutan Pengurus Harian, juga diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang melaksanakan konferensi pemilihan pengurus selama tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan.

Reaktivasi baru berlaku efektif setelah 9 Februari 2027. Anggota yang kartunya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi terdekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya,” ujar Akhmad Munir.

Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi bagi tata kelola organisasi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat soliditas PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Komentar