Beda Anies-Riza soal Batas Tutup Holywings, Satpol PP: Tak Usah Permasalahkan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengoreksi pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal batas penutupan kafe Holywings Kemang, Jakarta hingga akhir pandemi.

Satpol PP DKI Jakarta meminta batas waktu pembekuan izin usaha kafe Holywings tak perlu dipermasalahkan.

“Nggak usah dipermasalahkan lah, yang penting itu sudah dibekukan izin usahanya, sudah begitu saja,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Arifin meyakini penindakan kafe Holywings sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam aturan tersebut, tertulis aparat dapat membekukan sementara izin unit usaha apabila menemukan pelanggaran berulang.

“Intinya kita memberikan satu pengenaan sanksi sebagaimana yang diatur dalam perda-nya dan pergub yang tentang pengendalian COVID sanksinya adalah pembekuan sementara izin,” tegasnya.

“Nah namanya sementara, sementara izin, selama masa PPKM di dalam pengenaan sanksinya begitu. Di dalam berita acaranya selama masa PPKM. Nah PPKM kan selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu,” sambungnya.

Arifin mengatakan pembekuan izin kafe Holywings Kemang akan berlaku selama masa PPKM. Di sisi lain, dia juga meyakini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan bergulir selama pandemi COVID-19.

“Kalau masih pandemi pasti diberlakukan PPKM, kan begitu. Nggak ada yang salah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Riza Patria menyebut penutupan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, tak sampai pandemi selesai. Riza berujar bahwa izin operasional kafe itu hanya dibekukan selama PPKM di Jakarta.

“Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Maaf, bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/9).

Riza menegaskan ini merupakan keputusan sementara yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tentunya, kata dia, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran berulang yang dilakukan kafe tersebut.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan izin operasional kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dibekukan sampai pandemi Corona usai. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang tak bisa dipandang sebelah mata.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat, nggak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai. Karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggungjawab atas ini,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/9).

Anies mengaku tak bisa menoleransi pelanggaran yang dilakukan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, di masa PPKM Level 3. Anies juga menyebut Holywings Kemang mengkhianati usaha warga Jakarta yang menahan diri tetap di rumah.

(dtk)

Komentar